Three men were arrested for raising the 14-star flag of the West Melanesian State at Cenderawasih University in Abepura. This flag, which advocates a united state for the whole of Melanesia, including West Papua, is considered treasonous by the Indonesian State, as is the Papuan Morning Star flag. The three men were sentenced to between 10 months and 2 years in prison. Tiga orang ditahan setelah mengibarkan bendera Negara Melanesia Barat , bendera Bintang 14 di halaman Universitas Cenderasih Abepura. Bendera ini yang menunjukkan dukungan terhadap sebuah negara bersatu untuk seluruh Melanesia, termasuk Papua Barat, dianggap sebagai tindakan pengkhianatan oleh negara Indonesia, seperti halnya bendera Bintang Kejora Papua. Ketiga orang itu dijatuhi hukuman antara 10 bulan dan 2 tahun penjara.