After hearing that an escaped prisoner had been shot dead, inmates at Abepura Prison were angry and rioted, smashing windows of the prison. Five men, including two political prisoners were blamed for inciting the riot and transferred to the Papuan police headquarters for a few months. Then eighteen months later, once he had already been released, Buchtar Tabuni was rearrested for this case, tried and sentenced to eight months in prison. Another former political prisoner, Yusak Pakage, was arrested while watching a court hearing, after he kicked over a rubbish bin in anger. He was eventally sentenced to seven months for possession of a penknife. Setelah mendengar bahwa tahanan yang melarikan diri ditembak mati, para tahanan di penjara Abepura menjadi marah dan mebuat kerusuhan dengan merusak jendela penjara. Lima orang laki-laki, termasuk 2 orang tahanan politik dituduh menghasut kerusuhan tersebut dan dipindahkan ke tahanan Polda Papua selama beberapa bulan. Delapan bulan kemudian, saat akan bebas, Buchtar Tabuni kembali ditangkap untuk kasus ini, dan dihukum 8 bulan dalam penjara. Tahanan politik lainnya, Yusak Pakage, ditangkap karena marah sehingga menendang tempat sampah dalam ruang sidang pengadilan. Ia kemudian dihukum 7 bulan penjara karena kepemilikan pisau lipat.