After the Morning Star flag had been flying for two minutes outside the Pepera building in Fak-Fak, police moved in on the assembled gathering, arresting 35 people, and later rounding up another eleven. The arrested men were forced to strip to their underwear, were beaten with sticks and some were kicked. Nine were held awaiting trial; six charged with treason and the other three charged under Emergency Law 12/1951 for possession of sharp weapons. Those charged with treason were originally sentenced to two years, but the prosecution appealed the sentence and it was later increased to four years in prison. Setelah bendera Bintang Kejora telah berkibar selama dua menit di luar gedung Pepera di Fak-Fak, polisi membubarkan kegiatan pertemuan tersebut, menangkap 35 orang, dan kemudian mengumpulkan sebelas orang lainnya. Mereka yang ditangkap ini dipaksa untuk menanggalkan ke pakaian mereka, dipukuli dengan tongkat dan beberapa dari mereka ditendang. Sembilan orang ditahan sambil menunggu persidangan, enam orang dituntut dengan tuduhan makar dan tiga lainnya dijerat dengan UU Darurat 12/1951 karena dituduh memiliki senjata tajam. Mereka dituduh melakukan pengkhianatan (makar) dan awalnya dikenai hukuman dua tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding terhadap hukuman tersebut dan akhirnya hukuman mereka kemudian meningkat menjadi empat tahun penjara.