On 28 August 2013, four community leaders were arrested in Sorong after a prayer session and statement to the press in solidarity with the Australian civil society-led ‘Freedom Flotilla’ campaign. They were charged with conspiracy to commit treason under Articles 106 and 110 of the Indonesian Criminal Code. Pada 28 Agustus 2013, empat tokoh masyarakat ditangkap di Sorong selepas sebuah acara ibadah dan pernyataan pers dalam aksi solidaritas dengan kampanye ‘Freedom Flotilla’ yang dipimpin oleh masyarakat sipil Australi. Mereka didakwa dengan konspirasi untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.