On 1 February, 17 people were arrested following a large-scale military raid in Sasawa village in Yapen island. While others have been released, seven men were charged with conspiracy to commit treason under Articles 106 and 110, rebellion under Article 108 of the Indonesian Criminal Code and possession of weapons under the Emergency Law 12/1951. The seven men faced torture on arrest. Pada 1 Februari, 17 orang ditangkap berikut penysiran militer skala besar di kampung Sasawa di pulau Yapen. Sementara ada yang di antara mereka yang sudah dibebaskan, tujuh orang telah didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110, pemberontakan di bawah Pasal 108 KUHP Indonesia dan kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951. Tujuh orang tersebut dilaporkan menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan.