Des Wenda was arrested in connection with an alleged raid on the Jayawijaya District Military Command weapons arsenal on 4 April 2003. Following the raid nine people were arrested during the course of the next two weeks, with Mr Wenda being arrested on 19 April, according to a report by a local NGO coalition.
An undated report by Alliance of Democracy for Papua (Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP) noted many accusations of irregularities in the trial. These included the lack of translators and the prosecution remaining almost silent throughout the trial as their role was being assumed by the judges themselves. The judges reportedly failed to respect the defendants’ rights to be assumed innocent until proven guilty, and pushed the prisoners to accept the state’s version of the story. They also repeated prejudices about the local people of Wamena, such as “people here are lazy and stupid.” On 15 January 2004, Mr Wenda was found guilty under the charges of treason (article 106 of the Indonesian penal code) and conspiracy (article 110) and was sentenced to 20 years’ imprisonment.
Not long after the verdict, local newspaper Cenderawasih Post reported that on 12 February 2004 less than a month after his conviction, Mr Wenda escaped from Wamena prison. There have been no further reports as to his whereabouts or status.
We have so far been unable to obtain detailed information as to the case against Mr Wenda or the circumstances of his arrest and detention. Reports regarding the other eight prisoners state that seven of them were tortured during military and/or police detention. Yapenas Murib died during military detention, Michael Heselo died in hospital whilst serving his sentence, and Kanius Murib died in 2012 of ill health while serving his sentence under house arrest.
Sources
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [undated], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html
Cenderawasih Post, “Pembobong gudang senjata kabur dari LP Wamena,” 13 February 2004, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/1419
NGO coalition for the protection and upholding of Human Rights in Papua, Jayapura, “Initial report into the 4 April 2003 Wamena case,” 6 May 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf
Des Wenda ditangkap terkait dengan tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003. Menurut laporan sebuah koalisi LSM lokal, setelah pembobolan tersebut, selama dua minggu setelahnya, sembilan orang termasuk Wenda ditangkap pada 19 April.
Sebuah laporan tanpa tanggal dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan banyak tuduhan tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugasnya diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan bahwa Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap diasumsikan tidak bersalah sampai ada pembuktian, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai dengan versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Pada 15 Januari 2004, Wenda dinyatakan bersalah atas dakwaan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.
Tidak lama setelah putusan tersebut, Koran lokal Cendrawasih Pos melaporkan pada 12 Februari 2004 bahwa kurang dari sebulan setelah vonisnya, Wenda melarikan diri dari penjara Wamena. Setelah itu, tidak ada laporan lebih lanjut mengenai keberadaan atau statusnya.
Sejauh ini, kami belum bisa mendapatkan informasi terperinci mengenai kasus Wenda atau kondisi penangkapan dan penahanannya. Sejumlah laporan mengenai delapan tahanan lainnya menyatakan bahwa tujuh dari mereka mengalami siksaan selama penahanan militer/polisi. Yapenas Murib meninggal selama penahanan militer, Michael Heselo meninggal di rumah sakit dalam masa vonisnya, dan Kanius Murib meninggal dalam keadaan sakit ketika menjalani masa hukuman dalam tahanan rumah, pada tahun 2012.
Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html
Cenderawasih Pos, “Pembobol gudang senjata kabur dari LP Wamena,” 13 Februari 2004, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/1419
Koalisi NGO untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “laporan awal kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf