Edison Kendi, from Yapen island, is an activist involved with the West Papuan National Authority (Otoritas Nasional Papua Barat, WPNA). He was also reportedly appointed as Vice Governor of Saireri by the Federal Republic of West Papua, after that group declared the restoration of independence at the Third Papuan People’s Congress in October 2011. His prominent role appears to have made him a target for police repression; during the course of 2012 Kendi was arrested twice, each time on a demonstration.

The first arrest took place on 10 July in Jayapura, at a rally with the theme “Save Papua from Genocide and Grievances.” According to a report by West Papua Media alerts, Kendi was arrested outside the Provincial Legislative Council together with the demonstration’s organizer Sius Ayumi, while Ayumi was trying to negotiate with police.

Kendi was arrested for a second time barely a month later at a march in Serui on Yapen Island. This time the event was to commemorate the United Nations ‘International Day of the World’s Indigenous Peoples’ on 9 August 2012. Amnesty International has reported that police and military troops dispersed the demonstration by firing into the air. They then arbitrarily arrested at least six demonstrators, in some cases using violence. Police then travelled to another village to arrest one of the organisers. When they couldn’t find him, they arrested his wife, who was reportedly eight months pregnant at the time.

An email received from local activists alleges that Edison Kendi was among those beaten by the police, although no further details are given. An update the following day states that all but two of those arrested were released at 22:00 the same evening. However Kendi was held in Serui City Police Headquarters together with Yan Piet Maniamboi, where the two men were charged with treason and incitement.

Several videos were posted on Youtube on 20 November of the two men still in police detention (where prisoners are often believed to face a greater risk of ill-treatment than in prison). The author claims at that time the status of their detention was still unclear. A Facebook update posted by West Papua Media alerts on 27 August alleges that they were only being fed once a day on many days, and their families were not being permitted to bring food or drink. As a result, two of the four political prisoners in Serui at that time were suffering from stomach complaints.  Local human rights defenders who visited the two men said that they were ill due to the prison conditions and the torture they have suffered.

According to a report dated 17 November, received from an activist in Serui who had reportedly inverviewed Kendi, the 11-year-old child of Kendi had been being intimidated by intelligence officers since his father’s arrest. He has also reportedly been asked to stop attending his junior school, with no clear explanation from the school. Edison Kendi has also stated that since his arrest, his 11-year-old son has been intimidated by an intelligence agent named Rian who has frequently visited the family house to ask questions about his father. He was so scared he moved to a different village, only to be followed by the same agent, threatening that his father would be kept in prison for life or be killed.

Local human rights defenders who have visited the two men say that they are ill due to the prison conditions and the torture they have suffered. Edison Kendi in particular was reportedly badly beaten by the police Mobile Brigade (Brimob) when he was arrested. Kendi stated that his repeated applications for treatment outside prison were denied by the Public Prosecutor, Matius Matulesi, while West Papua Media reports that Matulesi had also allegedly prevented Kendi from attending the funeral of his father, a basic right that other Indonesian prisoners have routinely been afforded. Kendi was reportedly denied permission to visit his wife who is ill and young daughter who has contracted malaria.

On 28 February 2013, the Serui District Court rejected the demurrer presented by the Defence Counsel for Edison Kendi and Yan Piet Maniamboi, which argued that the indictment was inaccurate, unclear and incomplete. At a hearing on 9 April 2013, Matulesi had allegedly threatened two of the witnesses who testified about their mistreatment in detention. While the hearing on 23 April was scheduled for the testimony of two police officers, their absence resulted in Prosecutor Matulesi calling on ex political-prisoner Jon Nuntian, and Jamal Omrik Manitori. Local human rights sources report that Manitori was pressured by Matulesi to sign a letter agreeing to be a witness to the case. Manitori refused to agree and did not testify against Kendi and Maniamboi. However, local sources report that statements allegedly made by Jon Nuntian against Kendi and Maniamboi as recorded in police minutes of the case were read out by the Prosecutor. The Prosecutor reportedly declared that the examination of witnesses was complete though there were four other witnesses who were not present as they were out of town.

At a hearing on 8 May 2013, Matulesi asked police who were present to confiscate all cameras and mobile phones belonging to observers, resulting in tension in the courtroom. Local activists reported that a hearing on 20 May revealed that the police investigation report was flawed and thus rejected by the defendants. It also became clear that Kendi and Maniamboi did not receive legal accompaniment during the investigation and that despite this, the police informed them that the legal investigation report had already been signed by a lawyer representing them. The hearing also reportedly saw the Prosecutor putting forth photographic and video evidence of a demonstration led by the two accused in Jayapura while claiming that the material showed evidence of their participation in a  demonstration in Serui. This was rejected by the lawyers of the two activists as it was factually incorrect. They stated that the so-called evidence had no relation to the case at hand which involved the demonstrations held on 1 May 2012 and 9 August 2012 in Serui, Yapen island.

In June 2013, the Public Prosecutor in the case of the Yapen Indigenous People’s Day Celebrations demanded a sentence of 6 and 5 years’ imprisonment respectively for Edison Kendi and Yan Piet Maniamboi. Their lawyers submitted a plea on 27 June 2013. On 24 July 2013, Edison Kendi and Yan Piet Maniamboi were sentenced to 2 years’ and 1.5 years’ imprisonment respectively.

Sources

“Yapen treason trial accused testify of torture in custody,” West Papua Media, 15 April 2013, http://westpapuamedia.info/2013/04/16/yapen-treason-trial-accused-testify-of-torture-in-custody/

Amnesty International, Statement ASA 21/031/2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/031/2012/en/7208a8db-2295-4c87-8fe5-ffb46cc983e7/asa210312012en.html

Email to Komunitas Papua List, “Serui Darurat,” 9 August 2012, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30306

Email to Komunitas Papua List, “Laporan Lanjutan Serui Darurat,” 10 August 2012,http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30320

West Papua Media, “Two nonviolent activists arrested for pleading for international community to ‘Save Papua from Genocide and Grievances,’” 11 July 2012, http://westpapuamedia.info/2012/07/11/two-nonviolent-activists-arrested-for-pleading-for-international-community-to-save-papua-from-genocide-and-grievances/

West Papua Media Alerts (via Facebook), 27 August 2012, https://www.facebook.com/photo.php?pid=1137343&l=ce52e178d4&id=139976689384585

Youtube, “Kesaksian Tahanan Kepolisian Tuan Edison Kendi,” 20 November 2012, https://www.youtube.com/watch?v=-c4PBSUSOy0Edison Kendi, seorang aktifis dari Pulau Yapen, adalah anggota aktif dari Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA). Dirinya juga sempat ditunjuk sebagai Wakil Gubernur Saireri oleh Republik Federal Papua Barat, setelah mereka mencetus restorasi kemerdekaan pada Kongres Papua III pada Oktober 2011. Peran dia yang menonjol membuatnya menjadi target penindasan kepolisian Indonesia; selama tahun 2012 Kendi telah ditahan dua kali, setiap kali karena ikut andil dalam kegiatan demonstrasi massal.

Penahanannya yang pertama berlangsung pada tanggal 10 July di Jayapura, dalam suatu pertemuan dengan tema “Selamatkan Papua dari Genosida dan Pembantaian.” Menurut laporan dari West Papua Media Alerts, Kendi ditahan di luar gedung DPRD bersama dengan penyelenggara kegiatan tersebut, Sius Ayumi, saat Ayumi sedang mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian

Kendi ditahan untuk kedua kalinya tidak sampai sebulah setelah itu dalam sebuah longmarch di Serui, Pulau Yapen. Kali ini kegiatan yang diikutinya untuk memperingati “Hari Penduduk Asli Sedunia” PBB pada tanggal 9 Agustus 2012. Amnesti Internasional melaporkan pasukan gabungan TNI/POLRI membubarkan demonstrasi tersebut dengan menembakan senjata api ke udara. Mereka lalu menahan tanpa pandang bulu setidaknya 6 anggota demonstran, beberapa diantaranya menggunakan kekerasan. Pihak kepolisian lalu menlanjutkan perjalanan ke kampung lainnya untuk menangkap salah satu penyelenggara demonstrasi tersebut. Karena tidak menemukan orang yang dicari, mereka lalu malah menangkap istri dari orang yang disangka menjadi penyelenggara. Istrinya dilaporkan sedang hamil 8 bulan pada saat itu.

Sebuah surat elektronik diterima dari salah seorang aktifis lokal menyebut bahwa Edison Kendi termasuk diantara mereka yang dipukul pihak kepolisian, namun tidak ada informasi lanjut yang diberikan. Sebuah laporan baru dari sehari setelahnya menyebutkan semua yang ditangkap dilepas pada jam 10 malam hari yang sama, terkecuali dua orang. Kendi ditahan di Kantor Polisi Kota Serui bersama dengan Yan Piet Maniamboi, dimana keduanya dilaporkan telah didakwa atas perbuatan makar dan penghasutan.

Beberapa video yang disebarkan lewat situs Youtube pada tanggal 20 November menunjukan keduanya masih dalam tahanan di kantor polisi (dimana biasanya perlakuan yang diterima oleh tahanan jauh lebih parah daripada berada di lembara permasyarakatan). Informasi di video tersebut menyebutkan bahwa saat itu status dari penahanan mereka masih belum jelas. Sebuat update di situs Facebook yang diposting oleh West Papua Media Alerts pada tanggal 27 Agustus menyebut bahwa mereka kerap hanya diberikan makanan sekali sehari dan pihak keluarga mereka tidak diperkanankan menjenguk mereka untuk memberikan makanan atau minuman. Sebagai hasilnya, dua dari empat tahanan politik di Serui masih menderita sakit dibagian perut. Anggota pembela hak asasi manusia setempat yang sempat mengunjungi kedua pria tersebut mengatakan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan yang dikarenakan kondisi penjara yang buruk dan siksaan yang dilakukan terhadap mereka.

Menurut laporan tertanggal 17 November dari seorang aktivis dari Serui yang sempat mewawancara Bapak Kendi, anak Bapak Kendi yang berumur 11 tahun kerap diintimidasi oleh anggota intel kepolisian sejak ayahnya ditangkap. Anak tersebut juga dilaporkan telah diminta untuk berhenti melanjutkan sekolah tanpa keterangan jelas dari pihak sekolah. Edison Kendi juga menyebutkan bahwa sejak penangkapanya, anaknya yang berumur 11 tahun kerap di intimidasi oleh anggota intel kepolisian bernama Rian yang selalu mengunjungi rumah keluarga mereka untuk menanyakan pertanyaan tentang ayahnya. Dia juga berasa takut untuk pindah ke desa lainnya untuk tinggal karena juga akan diikuti oleh agen yang sama, dan diancam bahwa ayahnya akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati.

Anggota pembela hak asasi manusia setempat yang sempat mengunjungi kedua pria tersebut mengatakan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan yang dikarenakan kondisi penjara yang buruk dan siksaan yang dilakukan terhadap mereka. Edison Kendi secara khusus dilaporkan telah dipukul dengan parah oleh anggota Brimob saat ditangkap. Kendi menyatakan bahwa berkali – kali permintaannya untuk mendapatkan pengobatan dari luar penjara ditolak oleh jaksa penuntut umum, Matius Matulesi, sementara West Papua Media melaporkan bahwa Bapak Matulesi juga dikabarkan melarang Bapak Kendi untuk menghadiri pemakaman ayahnya sendiri, sebuah hak asasi yang diterima oleh setiap tawanan di penjara Indonesia lainnya secara umum. Bapak Kendi dilaporkan juga tidak diberi izin untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit dan anak perempuannya yang terserang malaria.

Pada tanggal 28 Februari 2013, Pengadilan Umum Serui menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, yang mengajukan bahwa dakwaan yang dikatakan sangat tidak akurat, tidak jelas dan tidak lengkap. Pada sidang tanggal 9 April 2013, Bapak Matulesi dikatakan mengancam kedua saksi yang bersaksi tentang perlakuan buruk mereka dalam penahanan penjara. Sedangkan sidang tertanggal 23 April dijadwalkan untuk kesaksian dari dua anggota pihak kepolisian, namun karena mereka tidak hadir, Jaksa Penuntut Umum Matulesi memanggil mantan tahanan politik Jon Nuntian dan Jamal Omrik Manitori. Anggota pembela hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa Bapak Manitori ditekan oleh Bapak Matulesi untuk menandatangani sebuah surat untuk menyetujui untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Bapak Manitori menolak untuk menandatanganinya dan tidak bersaksi melawan Bapak Kendi dan Maniamboi. Bagaimanapun juga, laporan setempat melaporkan bahwa pernyataan dari Bapak Jon Nuntian terhadap Bapak Kendi dan Meniamboi yang tercetak di laporan kepolisian dibacakan oleh pihak jaksa penuntut umum. Pihak penuntut umum dilaporkan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah lengkap walaupun ada sebanyak empat saksi lainnya yang tidak dapat hadir karena sedang berada diluar kota.

Pada persidangan tanggal 8 Mei 2013, Matulesi  meminta pihak kepolisian yang hadir untuk mengumpulkan semua perekam audio visual dan telefon genggam milik orang – orang yang hadir, hal ini menyebabkan ketegangan di ruang persidangan. Anggota pembela hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa pada sidang tertanggal 20 Mei mengungkapkan bahwa laporan investigasi polisi banyak terdapat kesalahan maka ditolak oleh kuasa hukum pembela. Keadaan juga menjadi jelas bahwa Bapak Kendi dan Maniamboi tidak mendapatkan bantuan hukum selama proses investigasi, tetapi dalam laporan investigasi pihak kepolisian terdapat tanda tangan kuasa hukum mereka. Juga dilaporkan bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti foto dan video demonstrasi yang dipimpin oleh kedua pria tersebut di Jayapura tetapi mengatakan bahwa video tersebut adalah demonstrasi di Serui. Hal ini ditolak oleh pihak kuasa hukum kedua aktifis tersebut karena berdasarkan fakta yang salah. Mereka mengatakan bahwa bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan persidangan yang sedang berlangsung yang adalah mengenai demonstrasi tertanggal 1 Mei 2012 dan 9 Agustus 2012 di Serui, Pulai Yapen.

Pada bulan Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum kasus Perayaan Hari Adat Serui di Pulau Yapen menuntut hukuman 6 tahun dan 5 tahun penjara terhadap Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Kuasa hukum mereka mengajukan banding pada tanggal 27 Juni 2013. Pada tanggal 24 Juli 2013, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Sumber-sumber

“Yapen treason trial accused testify of torture in custody,” West Papua Media, 15 April 2013, http://westpapuamedia.info/2013/04/16/yapen-treason-trial-accused-testify-of-torture-in-custody/

Amnesty International, Statement ASA 21/031/2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/031/2012/en/7208a8db-2295-4c87-8fe5-ffb46cc983e7/asa210312012en.html

Email to Komunitas Papua List, “Serui Darurat,” 9 August 2012, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30306

Email to Komunitas Papua List, “Laporan Lanjutan Serui Darurat,” 10 August 2012, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/30320

West Papua Media, “Two nonviolent activists arrested for pleading for international community to ‘Save Papua from Genocide and Grievances,’” 11 July 2012, http://westpapuamedia.info/2012/07/11/two-nonviolent-activists-arrested-for-pleading-for-international-community-to-save-papua-from-genocide-and-grievances/

West Papua Media Alerts (via Facebook), 27 August 2012, https://www.facebook.com/photo.php?pid=1137343&l=ce52e178d4&id=139976689384585

Youtube, “Kesaksian Tahanan Kepolisian Tuan Edison Kendi,” 20 November 2012, https://www.youtube.com/watch?v=FG_OJPIhYv4

[google-translator]