Ferdinand Pakage was a parking attendant in Abepura before he was arrested and sentenced to 15 years’ imprisonment as a consequence of the violence surrounding the events of 16 March 2006 in Jayapura, West Papua. A picket had started the day before, demanding the closure of the Freeport mine in Tembagapura, Timika, and the withdrawal of the police and military from the area. The Justice and Peace Secretariat (Sekretariat Keadilan dan Perdamaian, SKP) later published a detailed daily chronology of the events as they unfolded, which was compiled into a book “Memoria Passionis di Papua.” They record that clashes began at 12:15 on 16 March as some demonstrators threw stones and bottles at the police. The confrontation intensified as police tried to storm the blockade, and three policemen and one Air Force Intelligence officer died in the fighting. Another policeman died from his injuries a few days later on 22 March.

After the clashes, SKP reports that the police Mobile Brigades (Brigade Mobil, known locally as Brimob) carried out a sweeping operation along the road and into the mountains, entering houses and dormitories. Any Papuan they came across was beaten and brought to the Jayapura City Police Headquarters. The next day the sweeping continued, commencing at 08:00 with the police shooting wildly. By the end of the day, 73 people had been arrested. Most reports published later by human rights groups claim that one or two civilians were killed in these reprisals, alongside many injured.

A report by Human Rights Watch (HRW) profiled the case of Mr Pakage, and HRW consultant Andreas Harsono has also recounted a meeting with Mr Pakage on his blog. Both accounts indicate that the accusations against Mr Pakage started when his friend Luis Gedi was forced to give a name by police as they tortured him. Mr Pakage was accused of killing policeman Rahman Arizona, although both he and his family contend that he did not even participate in the riot.

In the account in Andreas Harsono’s blog, Mr Pakage explains that he was being beaten by twenty policemen, and so he said that he had thrown away the knife which was the supposed murder weapon outside the campus. The police took him there to look for it and couldn’t find it. They shot him in the foot, at which point he changed the story to say that the knife was at his house. The police went there and seized his mother’s vegetable knife.

The policeman who shot Mr Pakage in the foot is alleged to have been the Deputy Chief of Jayapura Police Station (Wakapolresta), Adjunct Senior Commissioner Aris Purbaya, according to a 2008 report on torture prepared by the Indonesia Working Group on Advocacy against Torture.

The Indonesian Working Group on Advocacy against Torture detailed the torture Mr Pakage was subjected to on 16 and 17 March. Aside from the shooting, Mr Pakage was allegedly slapped, punched, kicked and struck with a gun-barrel, leaving him with head injuries. The HRW report also mentions that boiling water was thrown at him. No lawyers or legal counsel were permitted to be present during the interrogation of Mr Pakage, and his family were also barred from visiting him.

The SKP chronology relates that on 20 March Paulus Waterpauw, the Director of the Papua Province Criminal Investigation Bureau (Reskrim Polda Papua), announced that suspects Luis Gedi and Ferdinand Pakage had admitted to attacking the police.

A total of twenty-three people were charged in relation to this case, but Mr Pakage and Mr Gedi were given the heaviest charges of all, according to an update on the case published by the SKP on 12 June 2006. They were charged with article 212 in conjunction with 214, para 2, which refers to resisting members of the security forces in the performance of their duties, resulting in loss of life of a security forces member.

After the trial, the ‘Advocacy team for the Abepura clash of 16 March 2006’ published a report into the trial proceedings. Their report claimed that the prosecutor and judges were focused on reaching an outcome that was already decided. The prosecutors and judges also reportedly based their arguments on the initial dossiers which had been prepared during the police investigation, ignoring the fact that most of the defendants refuted the contents of those dossiers as they contained statements made under torture. The atmosphere during the trial was said to be intimidating, with several uniformed and plain-clothes police and intelligence agents present at each session. At two of the sessions, on 17 and 24 May, defendants were injured or received death threats from Brimob members, after they rejected the indictments. On 12 July, members of the Brimob unit brought two family members of the policemen who had died in the incident to the detention room where they produced a knife and threatened the defendants to confess that they had murdered their relative.

An alert issued by Amnesty International relates that four of the defence lawyers involved in the case and three people from human rights groups working on the case were followed and received intimidating messages via SMS, including death threats.

The Advocacy Team’s report also notes that the 15-year sentence handed down to Ferdinand Pakage was three years in excess of the 12-year sentence requested by the prosecutor.

As the HRW profile reports, Mr Pakage was assaulted again in September 2008, this time by prison guards. One guard allegedly struck him six times with a rubber baton, while other guards punched and kicked him. One guard punched him while holding a lock and key, and punctured Mr Pakage’s eyeball. He was not taken to hospital for several hours, by which time the hospital was shut, and when he was finally seen the next day it was too late to save his eyesight.

Although it is the responsibility of the prison to provide for the health needs of detainees, they have thus far failed to do this in the case of Mr Pakage, as with many political and other prisoners. As is often the case in West Papua, this need was instead met by civil society. According to the Warta Papua Barat news website, a group called Solidarity with Victims of Papuan Human Rights Abuses (Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Papua, SKPHP) started to collect money for Mr Pakage’s medical needs, as a result of his eye injury.

Articles in local newspaper Tabloid Jubi during 2011 state that the treatment required by Mr Pakage was not available in Papua, meaning he needed a transfer to Jakarta. However the prison refused to grant permission to leave together with fellow political prisoner Filep Karma, who also needed urgent medical attention. Mr Karma, whose medical costs for an operation in Jakarta were also raised by SKPHP, said that he intended to refuse to leave unless Mr Pakage came with him, but he was forced to do so by prison guards and officials from the Ministry for Justice and Human Rights.

On 16 June 2014, Mr Pakage was released from Abepura prison.

Sources
Advocacy team for the Abepura clash of 16 March 2006, “The report of the hearing of the case relating to the clash in Abepura on 16 March 2006 in the Abepura state court,” 21 August 2006, http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/FurtherReading/GFSR(1).pdf

Amnesty International, ASA 21/015/2006, 5 September 2006, http://amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2006/en/ada1adfd-f9d4-11dd-b1b0-c961f7df9c35/asa210152006en.pdf

Andreas Harsono, “Belajar Dari Filep Karma,” 24 February 2011, http://www.andreasharsono.net/2010/11/belajar-dari-filep-karma.html

Human Rights Watch, “Prosecuting Political Ambitions,” 22 June 2010 http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/indonesia0610webwcover_0.pdf

Indonesian Working Group on Advocacy against Torture, “Annex-Shadow Report,” May 2008, http://www.elsam.or.id/downloads/1266673146_Annex_Shadow_Report_CAT.pdf

SKP Jayapura, Imparsial et al, “The practice of torture in Aceh and Papua 1998-2007,” February 2008, http://www.hampapua.org/skp/skp06/var-22e.pdf

SKP Jayapura, “Memoria Passionis di Papua 2006,” 2008, http://www.papuaweb.org/dlib/baru/skp-2008-mp2006.pdf

SKP Jayapura, “Civil rights of Abepura 16 March 2006 suspects
threatened,” 12 June 2006, http://lists.topica.com/lists/[email protected]/read/message.html?sort=d&mid=812195950&start=28650

Tabloid Jubi, “SKPHP: Ferdinand Pakage Harus Berobat,” 16 February 2011, http://tabloidjubi.com/index.php/modules-menu/jayapura/11037-skphp-ferdinand-pakage-harus-berobat

Tabloid Jubi, “Filep Karma Sesali Pengobatan Ferdinand Pakage,” 1 May 2011, http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/12025-filep-karma-sesali-pengobatan-ferdinand-pakage.html

Warta Papua Barat, “Pemerintah tidak peduli membiayai pengobatan tahanan politik Filep Karma dan Ferdinand Pakage,” 10 March 2010, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/human-rights/154-human-rights/101-pemerintah-tidak-peduli-membiayai-pengobatan-tahanan-politik-filep-karma-dan-ferdinand-pakageFerdinand Pakage adalah petugas parkir di Abepura sebelum ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi seputar peristiwa 16 Maret 2006 di Jayapura, Papua Barat. Aksi pemogokan dimulai sehari sebelumnya, menuntut penutupan tambang Freeport di Tembagapura, Timika, dan penarikan polisi serta militer dari wilayah tersebut. Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) kemudian menerbitkan kronologi rinci harian tentang peristiwa yang berlangsung, yang kemudian disusun dalam sebuah buku “Memoria Passionis di Papua.” Mereka mencatat bahwa bentrokan dimulai pukul 12:15 pada 16 Maret saat beberapa demonstran melemparkan batu dan botol ke polisi. Konfrontasi intensif mulai terjadi ketika polisi mencoba menyerbu blokade, dan tiga anggota polisi dan satu perwira petugas intelijen Angkatan Udara tewas dalam bentrokan tersebut. Seorang anggota polisi lainnya tewas akibat luka-lukanya beberapa hari kemudian pada tanggal 22 Maret.

Setelah bentrokan, SKP melaporkan bahwa Brimob melakukan operasi sweeping di sepanjang jalan dan menuju ke arah gunung-gunung, memasuki rumah-rumah dan asrama-asrama. Setiap orang Papua yang ditemukan dipukuli dan dibawa ke markas Polda Papua di Kota Jayapura. Hari berikutnya sweeping diteruskan, dimulai pukul 08:00 dengan penembakan membabi buta oleh polisi. Pada penghujung hari, sebanyak 73 orang ditangkap. Berbagai laporan yang diterbitkan kemudian oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengklaim bahwa satu atau dua warga sipil telah tewas dalam sweeping tersebut disamping banyak pula yang mengalami cedera.

Sebuah laporan yang telah dikeluarkan oleh Human Rights Watch (HRW) memprofilkan kasus Pakage, dan konsultan HRW Andreas Harsono juga menuliskan tentang pertemuannya dengan Pakage di blog-nya. Kedua laporan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Pakage dimulai ketika temannya, Luis Gedi, disiksa dan dipaksa oleh Polisi untuk memberikan sebuah nama. Pakage dituduh telah membunuh polisi Rahman Arizona, meskipun dirinya dan keluarganya menyatakan bahwa ia tidak berpartisipasi dalam kerusuhan tersebut.

Dalam catatan di blog Andreas Harsono, Pakage menjelaskan bahwa ketika itu dia sedang dalam keadaan dipukuli oleh dua puluh orang anggota polisi sehingga ia pun terpaksa harus mengakui bahwa dirinya telah membuang pisau yang dituduhkan sebagai alat untuk membunuh di luar kampus. Polisi kemudian membawanya ke sana untuk mencari pisau tersebut namun tidak dapat ditemukan. Kemudian mereka menembaknya di kaki, pada saat ia mengubah cerita dan mengatakan bahwa pisau itu ada di rumahnya. Polisi kemudian pergi ke rumahnya dan menyita pisau sayur milik ibunya.

Berdasarkan laporan tahun 2008 tentang penyiksaan yang disiapkan oleh Kelompok Kerja Indonesia untuk Advokasi Menentang Penyiksaan, seorang anggota Polisi yang menembak Pakage di kaki, diduga saat itu telah menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resort Jayapura (Wakapolresta), yaitu Ajun Komisaris Besar Aris Purbaya.

Kelompok Kerja Indonesia untuk Advokasi Menentang Penyiksaan merincikan penyiksaan terhadap Pakage yang telah terjadi pada tanggal 16 dan 17 April. Selain penembakan, Pakage diduga telah ditampar, dipukul, ditendang dan dipukul dengan laras senapan, serta ditinggalkan dalam keadaan luka di kepala. Laporan HRW juga menyebutkan bahwa air mendidih telah dilemparkan kepadanya. Tidak ada pengacara atau penasihat hukum yang diijinkan untuk mendampingi selama proses interogasi Pakage, dan keluarganya juga dilarang untuk mengunjunginya.

Dalam kronologi yang dikeluarkan oleh SKP dituliskan bahwa pada tanggal 20 Maret Paulus Waterpauw, Direktur Reserse Kriminal Polda Papua (Reskrim Polda Papua), mengumumkan bahwa tersangka Luis Gedi dan Ferdinand Pakage telah mengaku menyerang polisi.

Berdasarkan update kasus ini yang diterbitkan oleh SKP pada 12 Juni 2006, sebanyak 23 orang didakwa sehubungan dengan kasus ini, akan tetapi Pakage dan Gedi dikenai tuduhan terberat dari semua terdakwa. Mereka didakwa dengan pasal 212 dalam hubungannya dengan pasal 214, ayat 2, yang menunjuk pada melawan aparat keamanan dalam melaksanakan tugasnya, serta mengakibatkan hilangnya nyawa anggota pasukan keamanan.

Setelah persidangan, ‘Tim Advokasi untuk bentrokan Abepura 16 Maret 2006’ telah menerbitkan sebuah laporan mengenai persidangan. Laporan tim menyebutkan bahwa jaksa dan hakim hanya terfokus pada upaya mencapai hasil persidangan agar sesuai dengan apa yang sebenarnya sudah diputuskan. Dilaporkan juga bahwa para jaksa dan hakim telah mendasarkan argumen-argumen mereka pada Berita Acara Pemeriksaan, dan mengabaikan fakta bahwa sebagian besar dari para terdakwa membantah isi berkas tersebut karena pernyataan-pernyataan yang termuat dalam BAP tersebut mereka nyatakan dalam situasi di bawah penyiksaan. Suasana selama persidangan dikatakan mengintimidasi, dengan hadirnya polisi berseragam dan para petugas intelijen yang hadir di setiap sesi. Pada dua sesi tanggal 17 dan 24 Mei, terdakwa terluka atau menerima ancaman kematian dari anggota Brimob, setelah mereka menolak dakwaan. Pada tanggal 12 Juli, para anggota unit Brimob membawa anggota keluarga dari kedua orang anggota polisi yang tewas dalam insiden itu ke ruang tahanan dimana mereka membawa pisau dan mengancam para terdakwa untuk mengakui telah membunuh kerabat mereka.

Sebuah tinjauan yang dikeluarkan oleh Amnesty International menyebutkan bahwa empat orang pengacara dari tim penasehat hukum yang terlibat dalam pembelaan kasus ini serta tiga orang pekerja hak asasi manusia, anggota dari kelompok hak asasi manusia yang bekerja pada kasus ini diikuti dan menerima berbagai pesan intimidasi melalui SMS, termasuk juga ancaman kematian.

Laporan Tim Advokasi juga mencatat bahwa hukuman 15 tahun penjara yang ditetapkan bagi Ferdinand Pakage adalah tiga tahun melebihi tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun.

Seperti yang tertulis didalam laporan profil HRW, Pakage dianiaya lagi pada September 2008, kali ini oleh para petugas sipir penjara. Salah seorang petugas sipir diduga telah memukulnya sebanyak enam kali dengan karet mati, sementara para petugas sipir lainnya memukul dan menendangnya. Salah satu petugas sipir meninjunya sambil memegang gembok dan kunci sehingga menusuk bola mata Pakage. Setelah itu, selama beberapa jam dia tidak dilarikan segera ke rumah sakit, karena pada saat itu rumah sakit telah tutup, dan ketika keesokan harinya ia dibawa ke rumah sakit, keadaan sudah terlalu terlambat untuk menyelamatkan penglihatannya.

Meskipun hal ini adalah tanggung jawab dari penjara (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menyediakan kebutuhan kesehatan bagi para tahanan, dalam kasus Pakage mereka sejauh ini telah gagal untuk melakukan hal ini, seperti juga terhadap para tahanan politik dan tahanan lainnya. Seperti yang sering terjadi di Papua Barat, kebutuhan ini malah dipenuhi oleh masyarakat sipil. Menurut situs berita Warta Papua Barat, sebuah kelompok yang disebut Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Papua (SKPHP) telah memulai mengumpulkan uang untuk kebutuhan medis Pakage, sebagai akibat dari cedera di matanya.

Artikel di surat kabar lokal Tabloid Jubi selama tahun 2011 menyatakan bahwa perawatan yang dibutuhkan oleh Pakage tidak tersedia di Papua, berarti dia perlu dirujuk ke Jakarta. Namun pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) menolak memberikan izin untuk pergi bersama dengan sesama tahanan politik Filep Karma, yang juga membutuhkan perhatian medis yang mendesak. Karma, yang biaya medis untuk operasi di Jakarta juga digalang oleh SKPHP, mengatakan bahwa ia bermaksud menolak untuk pergi kecuali Pakage ikut bersamanya, akan tetapi dirinya dipaksa oleh para petugas penjara/LP dan pejabat dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk harus melakukannya.

Pada tanggal 16 Juni, Pakage dibebaskan dari LP Abepura.

Sumber-sumber
Advocacy team for the Abepura clash of 16 March 2006, “The report of the hearing of the case relating to the clash in Abepura on 16 March 2006 in the Abepura state court,” 21 August 2006, http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/FurtherReading/GFSR(1).pdf

Amnesty International, ASA 21/015/2006, 5 September 2006, http://amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2006/en/ada1adfd-f9d4-11dd-b1b0-c961f7df9c35/asa210152006en.pdf

Andreas Harsono, “Belajar Dari Filep Karma,” 24 February 2011, http://www.andreasharsono.net/2010/11/belajar-dari-filep-karma.html

Human Rights Watch, “Prosecuting Political Ambitions,” 22 June 2010 http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/indonesia0610webwcover_0.pdf

Indonesian Working Group on Advocacy against Torture, “Annex-Shadow Report,” May 2008, http://www.elsam.or.id/downloads/1266673146_Annex_Shadow_Report_CAT.pdf

SKP Jayapura, Imparsial et al, “The practice of torture in Aceh and Papua 1998-2007,” February 2008, http://www.hampapua.org/skp/skp06/var-22e.pdf

SKP Jayapura, “Memoria Passionis di Papua 2006,” 2008, http://www.papuaweb.org/dlib/baru/skp-2008-mp2006.pdf

SKP Jayapura, “Civil rights of Abepura 16 March 2006 suspects
threatened,” 12 June 2006, http://lists.topica.com/lists/[email protected]/read/message.html?sort=d&mid=812195950&start=28650

Tabloid Jubi, “SKPHP: Ferdinand Pakage Harus Berobat,” 16 February 2011, http://tabloidjubi.com/index.php/modules-menu/jayapura/11037-skphp-ferdinand-pakage-harus-berobat

Tabloid Jubi, “Filep Karma Sesali Pengobatan Ferdinand Pakage,” 1 May 2011, http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/12025-filep-karma-sesali-pengobatan-ferdinand-pakage.html

Warta Papua Barat, “Pemerintah tidak peduli membiayai pengobatan tahanan politik Filep Karma dan Ferdinand Pakage,” 10 March 2010, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/human-rights/154-human-rights/101-pemerintah-tidak-peduli-membiayai-pengobatan-tahanan-politik-filep-karma-dan-ferdinand-pakage

[google-translator]