Yantho Awerkion is a member of the Timika section of the West Papua National Committee (Komite Nasional Papua Barat, KNPB), an organisation which since around 2008 has organised large demonstrations around Papua, often calling for a referendum on West Papua’s political future.
At the end of September 2012, nine KNPB members were arrested around Wamena, accused of possessing material for making bombs. On 19 October the web of investigation spread to Timika, with raids taking place throughout the night on the KNPB secretariat and members’ homes. Around twelve people were arrested in all. Six of the men were released on 24 October, and the remaining six men were held and charged with possession of explosives: Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack Wansior and Alfret Marsyom.
According to the KNPB the first arrests took place at 01:00 at Alfret Marsyom’s house where he was arrested along with Paulus Marsyom, Yantho Awerkion and Jack Wansior. Alfret Marsyom was then forced to point out to the police the location of Steven Itlay and Romario Yatipai’s houses.
The arrested were brought to Police Headquarters at Mile 32 Timika, where they later reported that the police tried to force them to admit to owning and making indigenous Biak arrows, and in the case of Yantho Awerkion, a bomb used for fishing. When Yanto Awerkion denied knowledge of the accusations, police reportedly hit him and pierced his eyes with a broomstick.
As day broke, a crowd of KNPB sympathisers gathered and travelled to the Mimika Police Headquarters at Mile 32, where they were told that the arrests were made because KNPB had been fabricating bombs, and also because there were activities planned between 19 and 23 October.
The police’s version of events was reported in the Bintang Papua newspaper. In a press release the police claimed that they had found bomb-making material in two locations: Steven Itlay’s house and Romario Yatipai’s house. Among the materials they supposedly found were iron and aluminium pipes, a red powder which was being examined in a forensic lab, and 1.6kg of high explosives.
A few days after the arrest at midnight on 22 October, Jack Wansior was reportedly tortured. He states that he was hit by several masked police officers whilst being interrogated. He was then blindfolded, and with his hands cuffed behind his back, he was forced to get inside a box, where police continued to beat and interrogate him, demanding where they could find the bombs and weapons. He was also allegedly hit on the head with the back of a pistol and threatened that he would be killed.
All six men were charged with Article 106 of the Criminal Code for treason and Article 1 paragraph (1) of the 1951 Emergency Law 12 for possession of explosives.
On 14 February the Defence Counsel stated in their demurrer that Awerkion was charged with two primary charges, going against the rules set forth in the Indonesian Criminal Code. The police also used violence during the arrest and denied Awerkion legal counsel when he was detained. The Defence also argued that the Prosecutor’s indictment of the offences charged to the Defendant was inaccurate, unclear and incomplete. On 7 March two Mimika police officers and another officer from the National Police Headquarters in Jakarta were called to testify as witnesses. One of the defence lawyers, Gustaf Kawer, stated that the explanation given by the two witnesses had no correlation with the indictments. Kawer told journalists that it was not possible to associate the possession of sharp weapons with the peaceful demonstration the KNPB had organised on 23 October 2012, arguing that there was no proof that demonstrators carried weapons. He also argued that these objects were widely available in markets and so possession cannot necessarily be considered a crime.
As at April 2013, the trial continued.
Sources
KNPB News, “Pengurus KNPB Timika Disergap dan Ditangkap,” 19 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/925
KNPB News, “Kronologis Singkat Penangkapan Romario Dan Steven,” 23 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/985
Bintang Papua, “Polres Mimika Temukan Bahan Peledak di Timika, 2 Pelaku Ditangkap,” 22 October 2012, posted by Zona Damai blog, https://zonadamai.wordpress.com/2012/10/22/polres-mimika-temukan-bahan-peledak-di-timika-2-pelaku-ditangkap/
KNPB News, “Timika: 6 Aktivis KNPB ditahan, 6 lainnya dkeluarkan,” 2 November 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/1135
KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Dipindahkan…,” 17 January 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1349
KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Akan Disidangkan 7 Februari 2013,” 1 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1386
KNPB News, “Hari Ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktivis KNPB Wilayah Timika, 7,” February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1412
Karoba News, “Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB,” 14 February 2013, http://www.karobanews.com/2013/02/sidang-knpb-olga-pertanyakan.html
KNPB News, “Sidang Ke-3 tentang Tanggapan Eksepsi oleh JPU terhadap ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika,” 21 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1480
KNPB News, “Sidang Ke-6 Aktifis KNPB dengan agenda Pemanggilan Saksi Oleh Jaksa,” 7 March 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1555#more-1555 Yantho Awerkion adalah seorang anggota KNPB (Komite Nasional Papua Barat) cabang Timika, sebuah organisasi yang sejak tahun 2008 acapkali mengorganisir demonstrasi besar-besaran di Papua, dan seringkali menyerukan pengadaan referendum (jajak pendapat) demi masa depan politik Papua Barat.
Di akhir bulan September 2012, 9 anggota KNPB ditangkap di sekitar daerah Wamena, dituduh dengan kepemilikan bahan baku pembuatan bom. Pada tanggal 19 Oktober, daerah investigasi melebar sampai ke Timika, dengan banyak penggerebekan sepanjang malam terhadap rumah-rumah para anggota dan pengurus KNPB. Orang yang tertangkap berjumlah sekitar 12 orang. 6 diantara mereka dilepaskan pada tanggal 24 Oktober, dan 6 lainnya ditahan dan dituntut dengan kepemilikan bahan peledak, diantaranya, Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack Wansior, dan Alfret Marsyom.
Menurut KNPB, penangkapan pertama berlangsung pada sekitar jam 1 malam dirumah Alfret Marsyom, dimana dia ditangkap bersama dengan Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, dan Jack Wansior. Alfret Marsyom lalu dipaksa menunjukkan letak rumah Steven Itlay dan Romario Yatipai kepada pihak kepolisian.
Pada tawanan lalu dibawa ke Polres Mimika di Mile 32, dimana menurut laporan mereka, pihak kepolisian mencoba memaksa mereka untuk mengakui bahwa mereka memiliki dan telah membuat panah wayar adat orang Biak, sedangkan untuk Yantho Awerkion adalah memiliki sebuah bom peledak untuk memancing. Saat Yanto Awerkion mengaku tidak mengetahui tentang tuduhan yang dilimpahkan kepadanya, pihak kepolisian langsung memukulnya dan menikam matanya dengan tongkat sapu.
Saat matahari mulai terbit, sekelompok simpatisan KNPB berkumpul dan bergerak menuju Polres Mimika di Mile 32, dimana mereka diterima disebuah aula dan diberi pengarahan bahwa penahanan dilakukan karena KNPB telah membuat bahan peledak, juga karena adanya rencana untuk mengadakan sebuah kegiatan diantara tanggal 19 – 23 Oktober.
Laporan versi pihak kepolisian diberitakan pada koran Bintang Papua. Pada sebuah Press Release, pihak kepolisian mengaku telah menemukan bahan peledak pada dua lokasi, yaitu di kediaman Steven Itlay dan rumah Romario Yatipai. Diantara bahan yang ditemukan mereka adalah pipa-pipa dan tabung – tabung besi, dan bubuk merah yang diperiksa di laboraterium forensic, dan 1.6kg bahan peledak tinggi.
Beberapa hari setelah penangkapan pada malam 22 Oktober, Jack Wansior dilaporkan telah disiksa. Jack menjelaskan bahwa telah dihantam oleh beberapa orang polisi yang menggunakan penutup muka sewaktu sedang diinterogasi. Matanya lalu ditutup dengan penutup mata dan tangannya diborgol sambil dipaksa untuk masuk kedalam suatu kotak, dimana polisi lanjut memukul dan menginterogasinya, menanyakan dimana mereka dapat menemukan bahan peledak dan senjata tersebut. Dia juga dilaporkan telah dipukul dibagian kepala menggunakan bagian bawah senjata api dan diancam akan dibunuh.
Keenam pria tersebut didakwa dengan pasal 106 KUHP mengenai tindakan makar dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan bahan peledak.
Pada tanggal 14 Februari, penasihat hukum para aktifis tersebut dalam surat eksepsi mereka menyatakan bahwa Awerkion didakwa dengan dua tuduhan utama, bertentangan dengan hukum yang diterapkan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga menggunakan kekerasan selama penahanan dan melarang bantuan hukum untuk Awerkion selama penahanan. Pihak penasihat hukum pembela juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa umum tentang pelanggaran yang dilakukan para terdakwa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak akurat. Pada tanggal 7 Maret, dua anggota kepolisian Mimika dan satu anggota dari Mapolres Jakarta dipanggil sebagai saksi. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Gustaf Kawer, menyebut bahwa penjelasan yang diberikan para saksi tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan yang dijatuhkan. Bapak Kawer mengatakan kepada para wartawan bahwa tidak mungkin kepemilikan senjata tajam ada kaitannya dengan demonstrasi damai yang di organisasikan KNPB pada 23 Oktober 2012 silam, seraya mengatakan bahwa tidak ada bukti sama sekali bahwa para demonstran membawa senjata apapun. Beliau juga mengatakan bahwa senjata – senjata semacam ini juga sangat biasa digunakan sehari – hari dan tersedia dibanyak pasar – pasar, sehingga kepemilikannya tidak selalu dapat dianggap suatu tindakan pidana.
Hingga pada saat April 2013, persidangan masih berlanjut.
Sumber
KNPB News, “Pengurus KNPB Timika Disergap dan Ditangkap,” 19 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/925
KNPB News, “Kronologis Singkat Penangkapan Romario Dan Steven,” 23 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/985
Bintang Papua, “Polres Mimika Temukan Bahan Peledak di Timika, 2 Pelaku Ditangkap,” 22 October 2012, posted by Zona Damai blog, https://zonadamai.wordpress.com/2012/10/22/polres-mimika-temukan-bahan-peledak-di-timika-2-pelaku-ditangkap/
KNPB News, “Timika: 6 Aktivis KNPB ditahan, 6 lainnya dkeluarkan,” 2 November 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/1135
KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Dipindahkan…,” 17 January 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1349
KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Akan Disidangkan 7 Februari 2013,” 1 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1386
KNPB News, “Hari Ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktivis KNPB Wilayah Timika, 7,” February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1412
Karoba News, “Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB,” 14 February 2013, http://www.karobanews.com/2013/02/sidang-knpb-olga-pertanyakan.html
KNPB News, “Sidang Ke-3 tentang Tanggapan Eksepsi oleh JPU terhadap ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika,” 21 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1480
KNPB News, “Sidang Ke-6 Aktifis KNPB dengan agenda Pemanggilan Saksi Oleh Jaksa,” 7 March 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1555#more-1555