On 7 November, students from Cenderawasih University (Universitas Cenderawasih, UNCEN) who arepart of the Papuan Student Youth Movement (Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua, Gempar-P) demonstrated against the secretive redrafting of the Special Autonomy (Otsus Khusus Plus) law. Hundreds of student protestors took part in a long march from Abepura to the Governor’s office in Jayapura city, and returned to UNCEN campus to call on the 29 lecturers involved in the redrafting of the bill to present the draft publically. 15 student demonstrators were arrested, including Gempar-P student leader Yason Ngelia.
The students were detained in Jayapura Regional police station and were released the following day at 02:00 with the exception of Ngelia who was charged with Article 351 for assault. Police reportedly stated that Ngelia was arrested on the basis of a crime that had allegedly occurred on the UNCEN campus. The 14 students who were released were forced by police authorities to sign statements promising to cease demonstrations, particularly on the UNCEN campus – a demand reportedly made at the request of the UNCEN Provost.
The following day, on 8 November, around 100 student demonstrators gathered for another demonstration against the Special Autonomy Plus bill and to demand accountability for the ill-treatment and ongoing detention of Yason Ngelia. Jayapura police reacted by arresting and severely beating 16 demonstrators, 12 of whom were released the following day. Police reportedly attempted to coerce the activists into signing a statement saying they were treated well in detention and promising that they would not take part in further demonstrations. However, this was stopped by human rights lawyers. Reports from lawyers state that the 16 detainees were denied food in detention on 8 November. The four students who remained in detention – Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw and Danny Kosamah – were detained until 24 November 2013 when they were released on bail.
On 28 November, human rights lawyers who managed to secure a short visit with Ngelia after initially being blocked by police, found that police had forcibly shaved Ngelia’s head and ordered three other detainees to beat him, resulting in a black eye. Student demonstrators continued to protest his detention, meeting with Chief of Papua Police, Tito Karnavian on 6 January 2014 to demand Ngelia’s immediate release. Despite this, Ngelia’s trial began on 22 January 2014.
After being initially accompanied by lawyer Olga Hamadi, Ngelia stated on 28 January that he did not want legal accompaniment and would represent himself. Alfares Kapisa, a fellow student demonstrator and one of the four detained on 8 November, has commented that the accusation laid on Ngelia of assault was a strategy to keep him from leading critical demonstrations against the Special Autonomy Plus bill. He was sentenced to three months’ imprisonment minus time already spent in detention by the Jayapura District Court. He was then released shortly after on 7 February 2014.
Gempar-P have continued to organise demonstrations protesting the Special Autonomy Plus bill, which have been repeatedly blocked by police. In one such demonstration held on 11 March 2014, police blocked the demonstration stating that Gempar-P was not a registered organisation with the Department for National Unity and Politics (Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol) and that Ngelia had communicated anti-Indonesian sentiment in his previous speeches.
Sources
Email correspondence with human rights lawyers, November 2013 – February 2014
Suara Pembaruan, “Ribuan Mahasiswa Uncen Tolak Otsus Plus,” 11 March 2014, http://www.suarapembaruan.com/nasional/ribuan-mahasiswa-uncen-tolak-otsus-plus/50930
Majalah Selangkah, “Yason Ngelia: Saya Bebas, Perjuangan Jalan Terus,” 7 February 2014, http://majalahselangkah.com/content/-yason-ngelia-saya-bebas-perjuangan-jalan-terus
Tabloid Jubi, “Yason Ngelia Menolak Didampingi Kuasa Hukum Dalam Persidangan,” 28 January 2014, http://tabloidjubi.com/2014/01/28/yason-ngelia-menolak-didampingi-kuasa-hukum-dalam-persidangan/
Report from local human rights source entitled, “5 Mahasiswa Papua Di Proses Hukum,Ketika Memimpin Aksi Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Otonomi Plus Untuk West Papua,” 14 November 2013.
Majalah Selangkah, “Minta Draf RUU Otsus Plus, Mahasiswa Palang Kampus Uncen,” 7 November 2013, http://majalahselangkah.com/content/minta-draf-ruu-otsus-plus-mahasiswa-palang-kampus-uncen Pada tanggal 7 November, Yason Ngelia, seorang mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) dan anggota Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua (Gempar-P) mengambil bagian dalam demonstrasi menentang penyusunan ulang UU Otonomi Khusus, yang dikenal sebagai Otsus Plus. Ratusan demonstran mahasiswa mengambil bagian dalam ‘long march’ dari Abepura ke kantor Gubernur di Jayapura, dan kembali semula ke kampus UNCEN untuk menyeru agar 29 dosen yang terlibat dalam penyusunan ulang Otsus Plus untuk mempublikasikannya secara terbuka . 15 mahasiswa ditangkap, termasuk pemimpin mahasiswa Gempar-P, Yason Ngelia, dalam kejadian tersebut.
Mahasiswa yang ditangkap ditahan di kantor Polres Jayapura dan dibebaskan keesokan harinya pada jam 02:00 kecuali Ngelia yang didakwa dengan kekarasan di bawah pasal 351 KUHP. Polisi melaporkan bahawa Ngelia ditangkap atas sebab pidana yang diduga terjadi di kampus UNCEN. 14 mahasiswa yang telah dibebaskan dipaksa oleh polisi untuk menandatangani pernyataan yang menjanjikan agar mereka tidak akan mengambil bagian dalam demonstrasi lebih lanjut, terutamanya di kampus UNCEN – permintaan ini dilaporkan dibuat atas permintaan Provost UNCEN.
Keesokan harinya, pada tanggal 8 November, sekitar 100 demonstran mahasiswa berkumpul untuk demonstrasi menolak Otsus Plus dan menuntut pertanggungjawaban atas penganiayaan serta penahanan berkelanjutan Yason Ngelia. Polisi Jayapura bertindak dengan menangkap dan memukul parah 16 demonstran, di mana 12 di antaranya dibebaskan hari berikutnya. Polisi dilaporkan memaksa para aktivis untuk menandatangani pernyataan yang mengatakan mereka diperlakukan dengan baik di tahanan dan berjanji mereka tidak akan mengambil bagian dalam demonstrasi lebih lanjut. Hal ini telah dapat dihentikan oleh pengacara HAM. Laporan dari pengacara menyatakan bahwa 16 tahanan tidak diberi makan dalam tahanan pada tanggal 8 November. Keempat mahasiswa ditahan – Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw dan Danny Kosamah – sehingga 24 November 2013 ketika mereka dibebaskan dengan jaminan.
Pada tanggal 28 November, pengacara HAM berhasil mengunjungi Yason Ngelia secara singkat, setelah sebelumnya dihalang oleh polisi. Pengacara tersebut menemukan bahwa polisi telah secara paksa mencukur kepalanya dan memerintahkan tiga tahanan yang lain untuk memukulnya, mengakibatkan matanya hitam lebam. Mahasiswa yang terus memprotes penahanannya, bertemu dengan Kepala Polda Papua, Tito Karnavian pada tanggal 6 Januari 2014 untuk menuntut agar Ngelia dibebaskan dengan segera. Meskipun demikian, pengadilan Ngelia bermula pada tanggal 22 Januari 2014.
Pada awalnya Ngelia didampingi oleh pengacara Olga Hamadi, namun pada 28 Januari Ngelia menyatakan bahwa ia tidak ingin iringan hukum dan akan mewakili dirinya sendiri. Alfares Kapisa, sesama mahasiswa dan satu dari empat yang ditahan pada tanggal 8 November, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ngelia adalah strategi untuk menjauhkannya dari memimpin demonstrasi terhadap Otsus Plus. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara kurang waktu yang sudah dihabiskan dalam tahanan. Ia kemudian dibebaskan pada tanggal 7 Februari 2014.
Gempar-P terus merancang demonstrasi terhadap Otsus Plus, yang telah berulang kali halang oleh polisi. Dalam satu demonstrasi tersebut yang diadakan pada 11 Maret 2014, polisi menghalang demonstrasi dengan menyatakan bahwa Gempar-P adalah bukan organisasi yang terdaftar dengan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) dan menuduh Ngelia telah menyampaikan sentimen anti-Indonesia di pidato sebelumnya.
Sumber
Email dari pengacara HAM, November 2013 – Februari 2014
Suara Pembaruan, “Ribuan Mahasiswa Uncen Tolak Otsus Plus,” 11 Maret 2014, http://www.suarapembaruan.com/nasional/ribuan-mahasiswa-uncen-tolak-otsus-plus/50930
Majalah Selangkah, “Yason Ngelia: Saya Bebas, Perjuangan Jalan Terus,” 7 Februari 2014, http://majalahselangkah.com/content/-yason-ngelia-saya-bebas-perjuangan-jalan-terus
Tabloid Jubi, “Yason Ngelia Menolak Didampingi Kuasa Hukum Dalam Persidangan,” 28 January 2014, http://tabloidjubi.com/2014/01/28/yason-ngelia-menolak-didampingi-kuasa-hukum-dalam-persidangan/
Laporan dari aktivis HAM setempat berjodol, “5 Mahasiswa Papua Di Proses Hukum,Ketika Memimpin Aksi Penolakan Terhadap Rancangan Undang-Undang Otonomi Plus Untuk West Papua,” 14 November 2013.
Majalah Selangkah, “Minta Draf RUU Otsus Plus, Mahasiswa Palang Kampus Uncen,” 7 November 2013, http://majalahselangkah.com/content/minta-draf-ruu-otsus-plus-mahasiswa-palang-kampus-uncen