Dandhy Laksono (44) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11 malam pada tanggal 26 September 2019. Polisi Jakarta menyatakan bahwa twit Dandhy pada 23 September mengenai korban kerusuhan di Jayapura dan Wamena merupakan ujaran kebencian yang memancing kekerasan, yang melanggar Pasar 28 dan 45 UU ITE. Ia dilepas sekitar pukul 4 pagi setelah publik mengecam penangkapannya. Hingga hari ini Dandhy masih berstatus tersangka.