On 19 May 2013, 11 men were arrested by Oksibil police in Pegunungan Bintang regency during a police raid. The raid was conducted two hours after an arson attack by local residents on the Pegunungan Bintang regional police station. Residents reportedly attacked the police station in response to an earlier incident on 15 May 2013 when local resident Leo Klasikmabin was arbitrarily detained and tortured by police.

The 11 men arrested were Stefanus Banal, Isaias Taplo, Agus Yamsin, Nesius Kalaka, Wilem Alwolmabin, Yakob Alia, Ruben Sitokmabin, Kelly Sasaka, Manu Wambongko, Ery Kalakmabin and Manu Kalakmabin. Stefanus Banal, who reportedly had no involvement in the attack on the police station, was shot in the leg and sustained severe injuries during the police raid.

He was taken by police to the Oksibil Pegunungan Bintang Hospital for an emergency operation and was later transferred to Bhayangkara Jayapura Hospital where he received further treatment for five weeks. The medical treatment he received at Bhayangkara Jayapura Hospital appeared to be inadequate. An operation to remove metal rods that were inserted to fix his broken shin bone was postponed for six months by hospital doctors.  Following this, he was detained at the Papuan Provincial police station for another two months and one week. He was then sentenced to one year and seven months’ imprisonment to be served in Wamena prison.

During his detention in Wamena prison, police and local government authorities neglected to fulfill their responsibility to provide adequate medical treatment for Banal. Instead, his family was expected to pay for all medical costs. He was transferred to Abepura prison in February 2014, where he will carry out the rest of his sentence. Abepura prison authorities have reportedly stated that they would not meet any such medical costs as they see this as the responsibility of Banal’s family. Local activists reported that Banal’s family have returned to Oksibil in Pegunungan Bintang regency to raise funds for medication needed to heal the broken shin bone as well as the operation needed to remove the inserted metal rods, as they cannot afford the costs themselves. The livelihood of Banal’s wife and four children have been severely impacted since his detention.

Information from a local activist states that while some of the ten other men arrested were involved in the arson attack on the police post, others like Banal had no involvement in the incident. Due to the difficulty in obtaining information from Pegunungan Bintang, exact details remain unclear. Following their arrest, the ten men were detained in Pegunungan Bintang regional police station for two months before being charged with Article 170 for violence against persons or property. They were all sentenced to one year and seven months’ imprisonment and are currently serving their prison terms in Wamena prison.

Sources

Email received from local source, 9 May 2013

Email correspendence with local human rights workers, March – April 2013

Report received by email from local human rights source entitled, “Kekerasan Militer Terhadap Warga Sipil di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Kerom,” 26 February 2014

“Warga di Oksibil bakar kantor polisi,” Tabloid Jubi, 16 June 2013, http://tabloidjubi.com/2013/06/16/warga-di-oksibil-bakar-kantor-polisi/

Last updated: 23 April 2014 Pada tanggal 19 Mei 2013, 11 orang ditangkap oleh polisi Oksibil di kabupaten Pegunungan Bintang pada saat penggerebekan polisi. Penggerebekan itu dilakukan dua jam selepas serangan pembakaran oleh penduduk setempat di Polres Pegunungan Bintang. Warga dilaporkan menyerang  polres dalam menanggapi insiden sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2013 di mana seorang warga bernama Leo Klasikmabin ditahan secara sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

11 orang yang ditangkap adalah Stefanus Banal, Isaias Taplo, Agus Yamsin, Nesius Kalaka, Wilem Alwolmabin, Yakob Alia, Ruben Sitokmabin, Kelly Sasaka, Manu Wambongko, Ery Kalakmabin dan Manu Kalakmabin. Stefanus Banal, yang dilaporkan tidak terlibat dalam serangan itu, ditembak di kaki dan menderita luka parah dalam penggerebekan polisi tersebut.

Ia dibawa ke Rumah Sakit Oksibil Pegunungan Bintang untuk operasi darurat dan kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura di mana ia menerima perawatan lebih lanjut selama lima minggu. Perawatan medis yang diterimanya di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura tampaknya tidak memadai. Operasi untuk mengeluarkan batang besi yang dimasukkan untuk memperbaiki tulang kakinya yang patah ditunda selama enam bulan oleh dokter rumah sakit. Seterusnya, ia ditahan di Polda Papua selama dua bulan dan satu minggu. Dia kemudian diberikan hukuman satu tahun dan tujuh bulan penjara di LP Wamena.

Dalam penahanan di LP Wamena, polisi dan pihak pemerintah setempat telah mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan medis yang memadai untuk Banal. Sebaliknya, keluarganya dibebankan dengan semua biaya medis. Ia dipindahkan ke LP Abepura pada bulan Februari tahun 2014, di mana ia akan menjalani baki hukumannya. Pihak LP Abepura dilaporkan menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi biaya medis karena mereka memandang ini sebagai tanggung jawab keluarganya. Aktivis setempat melaporkan bahwa keluarga Banal telah kembali ke Oksibil di kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengumpulkan dana bagi obat yang dibutuhkan untuk menyembuhkan tulang kakinya yang patah serta operasi yang dibutuhkan untuk mengeluarkan batang basi yang dipasang, karena mereka tidak mampu membayar biaya sendiri. Penghidupan keluarga Banal, istri dan empat anak-anak, telah terkena dampak sejak penahanannya.

Mengikut informasi dari seorang aktivis setempat, sementara beberapa dari sepuluh orang lain ditangkap terlibat dalam serangan pembakaran pos polisi itu, ada yang lain seperti Banal yang tidak keterlibatan langsung dalam kejadian itu.Karena kesulitan memperoleh informasi dari Pegunungan Bintang, persis rincian tetap tidak jelas. Menyusul penangkapan mereka, sepuluh orang tersebut ditahan di Polres Pegunungan Bintang selama dua bulan sebelum dan didakwa dengan pasal 170 untuk kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dihukum satu tahun penjara dan tujuh bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara mereka di LP Wamena.

Sumber

Email dari warga setempat, 9 Mei 2013

Email dari pekerja HAM setempat, Mei – April 2013

Laporan diterima melalui email dari HAM setempat berjodol, “Kekerasan Militer Terhadap Warga Sipil di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Kerom,” 26 February 2014

“Warga di Oksibil bakar kantor polisi,” Tabloid Jubi, 16 Juni 2013, http://tabloidjubi.com/2013/06/16/warga-di-oksibil-bakar-kantor-polisi/

Terakhir diperbarui: 23 April 2014

[google-translator]