Yohanes Agapa and 14 others were arrested in Nabire early in the morning of 6 April 2009 in connection with a demonstration that was planned for later that day. An account of their arrest published by the Papuan branch of the Commission for the Disappeared and Victims of Violence (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, KontraS), explains that the West Papuan National Committee (Komite Nasional Papua Barat, KNPB) had already organised one peaceful demonstration on 3 April. After this they opened a temporary base in a nearby park, Taman Bunga Bangsa, from which they planned to organise another demonstration on 6 April. The aims of the demonstrations were to reject Papua’s special autonomy status, call for an election boycott and support the launch of International Lawyers for West Papua.
KontraS Papua reported that at around 05:00 local time on 6 April, police entered the KNPB basecamp firing shots and proceeded to arrest 15 people. Mr Agapa was hit on in the spine with a rubber baton and kicked in the head three times with jack boots until his nose began to bleed. The 15 accused were taken to Nabire police headquarters where they were again beaten with rubber batons, rattan canes and gun barrels, and kicked with jack boots. The accused received no medical attention at the police station and were interrogated despite being in pain from the beatings. They were also not advised of their right to a lawyer and were ordered to sign the police investigation report (Berita Acara Pemeriksaan) without having been allowed to read it first.
It is unclear as to whether all of the 15 men arrested were even participating in the KNPB’s mobilisations. The KontraS Papua report claims that only five of them had joined the demonstration on 3 April. The incident took place on a Sunday morning in a public place where people had been drinking the previous evening, according to local newspaper Tabloid Jubi, and one defendant said that having fallen asleep in the park he woke to hear gunshots, having no knowledge of what was happening.
Mr Agapa and his co-accused were charged with conspiracy to commit treason under articles 106 and 110 of the penal code. Their defence counsel lodged an objection on 25 June 2009, highlighting the defendants’ rights to freedom of expression and freedom of assembly, and highlighted the fact that the KNPB had raised legitimate issues through a peaceful demonstration, which should not be treated as treasonous. The legal team also claimed that the arrests did not conform to legal procedures, citing the aforementioned irregularities and a lack of access to translators, despite the fact that 12 of the 15 were not fluent in the Indonesian language. On 14 July 2009, the judges presiding over this case rejected the objection raised by the defence.
On 14 September 2009 after 160 days in prison, the judges acquitted Mr Agapa and his co-defendants of charges of conspiracy to commit treason and released them, according to a press release by the Civil Society Coalition for Peace and Justice (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan). However, as at February 2012, lawyers for the defendants stated that following an appeal to the Supreme Court the verdict had been changed to guilty with a sentence of three years imprisonment. The lawyers have not yet received detailed information regarding the decision.
Sources
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua, “Report Sidan dengan no.Perk.45/PID.B/2009/PN.NBE Atas nama terdakwa Yohanes Agapa, CS,” 14 July 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166221/report-sidang-iv-putusan-sela_14-07-09.pdf
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, 25 June 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166228/eksepsi-yohanes-agapa-cs-revisi.pdf
KontraS Papua, “Kronologis Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang Terhadap Yohannes Agapa Cs,” [undated] http://www.trunity.net/files/166201_166300/166217/kronologis-penangkapan-yohanes-agapa-cs.pdf
Tabloid Jubi, Tuduhan Makar Direyakasa Polisi, 1 August 2009, http://www.tabloidjubi.com/tabloidjubicom/arsip/2374-tuduhan-makar-direkayasa-polisi.html
Faith based Network on West Papua, “Human Rights in Papua 2009,” [undated], http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/Human%20Rights%20in%20Papua_2009%20-%20final%20report.pdf
Information provided by the defendant’s legal team, via TAPOL
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, “Press Release,” 16 September 2009, http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=951 Yohanes Agapa dan 14 orang lainnya ditangkap di Nabire pada pagi hari tanggal 6 April sehubungan dengan demonstrasi yang akan diadakan pada siang harinya. Laporan penangkapan mereka diumumkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) cabang Papua yang menjelaskan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah mengorganisir sebuah aksi damai pada tanggal 3 April. Setelah kejadian itu, mereka menggunakan Taman Bunga Bangsa yang letaknya tidak jauh dari lokasi sebagai tempat pangkalan sementara dimana mereka merencanakan pengadaan demonstrasi masal untuk tanggal 6 April. Tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk menolak status daerah otonomi khusus Papua, untuk memboikot pemilihan umum, dan mendukung peluncuran International Lawyers for West Papua (Pengacara Internasional untuk Papua Barat).
KontraS Papua melaporkan bahwa pada tanggal 6 April sekitar jam 05:00 waktu setempat, pihak kepolisian memasuki pangkalan KNPB sembari menembakkan senjata api lalu menangkap lima belas orang. Agapa dihantam di bagian tubuh belakang dengan menggunakan karet mati dan ditendangi di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan sepatu boot hingga hidungnya berdarah. Kelima belas orang yang tertangkap dibawa ke Polsek Nabire dimana mereka kemudian dipukuli lagi dengan karet mati, tongkat rotan, laras senjata api, dan ditendangi dengan sepatu lars. Para tertuduh tidak menerima bantuan medis di polsek dan tetap diinterogasi walaupun dalam keadaan sakit dan cedera. Mereka juga tidak diberitahu tentang hak – hak mereka untuk didampingi kuasa hukum dan diperintahkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa diizinkan untuk membacanya terlebih dahulu.
Tidak jelas apakah kelima belas yang tertangkap memang ikut berpartisipasi dalam pengerahan kegiatan KNPB ini atau tidak. Menurut laporan KontraS Papua, hanya 5 diantara yang tertangkap yang sebenarnya ikut serta dalam demonstrasi yang diadakan pada tanggal 3 April. Penangkapan ini dilaksanakan pada hari Minggu pagi di tempat umum, dimana orang-orang berpesta dan meminum minuman keras pada malam sebelumnya. Menurut koran setempat, Tabloid Jubi, salah satu terdakwa mengatakan bahwa dia kebetulan tertidur di taman itu pada malam sebelumnya dan terbangun saat mendengar suara tembakan, tanpa mengetahui apa yang sedang terjadi.
Agapa dan para tertuduh lainnya didakwa atas tuduhan makar sebagaimana diatur di dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Kuasa hukum mereka mengajukan keberatan pada tanggal 25 Juni 2009 dengan menegaskan hak-hak para tertuduh untuk bebas berekspresi dan kebebasan untuk berkumpul, dan juga menegaskan bahwa KNPB telah mengangkat isu yang menjadi masalah dengan aksi damaisehingga tidak seharusnya diperlakukan dan dituduh sebagai pengkhianatan terhadap negara. Tim advokasi mereka juga mengaku bahwa proses penangkapan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang sah dengan menyebutkan berbagai perlakuan penyimpangan dan tidak disediakannya penerjemah, meskipun 12 dari 15 yang tertangkap tidak fasih berbahasa Indonesia. Pada tanggal 14 Juli 2009, Majelis Hakim yang memimipin kasus ini menolak ajuan keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum mereka.
Pada tanggal 14 September 2009, setelah menjalani 160 hari kurungan penjara, Majelis Hakim menghapus tuduhan pengkhianatan dan makar, dan membebaskan Agapa serta para terdakwa lainnya. Hal ini sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan. Akan tetapi, pada Februari 2012, tim pengacara para terdakwa menyatakan setelah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung, mereka kembali diputuskan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tim pengacara belum menerima keterangan selebihnya tentang keputusan tersebut.
Sumber-sumber
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua, “Report Sidan dengan no.Perk.45/PID.B/2009/PN.NBE Atas nama terdakwa Yohanes Agapa, CS,” 14 July 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166221/report-sidang-iv-putusan-sela_14-07-09.pdf
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, 25 June 2009, http://www.trunity.net/files/166201_166300/166228/eksepsi-yohanes-agapa-cs-revisi.pdf
KontraS Papua, “Kronologis Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang Terhadap Yohannes Agapa Cs,” [undated] http://www.trunity.net/files/166201_166300/166217/kronologis-penangkapan-yohanes-agapa-cs.pdf
Tabloid Jubi, Tuduhan Makar Direyakasa Polisi, 1 August 2009, http://www.tabloidjubi.com/tabloidjubicom/arsip/2374-tuduhan-makar-direkayasa-polisi.html
Faith based Network on West Papua, “Human Rights in Papua 2009,” [undated], http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/Human%20Rights%20in%20Papua_2009%20-%20final%20report.pdf
Informasi diterima dari tim penasihat hukum, via TAPOL
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian dan Keadilan, “Press Release,” 16 September 2009, http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=951